Parpol Membuat Radio Ilegal untuk Kampanye

Komisi Penyiaran menyita peralatan siaran.

Selasa, 31 Maret 2009

SEMARANG - Sejumlah partai memanfaatkan radio siaran yang tak berizin untuk kegiatan kampanye. Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Tengah menemukan 12 radio ilegal yang menyiarkan kampanye. "Banyak caleg yang menggunakan radio ilegal itu," ujar Zainal Abidin, Kepala Divisi Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, kemarin.

Ketua KPID Jawa Tengah Amiruddin memastikan radio itu tidak memiliki izin. "Mereka mengampanyekan k

...

Berita Lainnya