TKI dari Malaysia Tuntut Asuransi

Jumat, 27 Maret 2009

YOGYAKARTA - Sebanyak 120 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan dari Malaysia akibat krisis global kembali mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Rabu (25/3) lalu, karena klaim asuransi sebesar Rp 10 juta belum bisa dicairkan. "Setelah di-PHK, saya pulang. Sampai satu bulan ini, kami belum bisa mencairkan klaim asuransi," tutur Vagesta, 24 tahun, TKI asal Magelang, Jawa Tengah.

Para TKI itu sebelumnya bekerja di PT Shinetsu, Selangor,

...

Berita Lainnya