Denda Akta Kelahiran Mahal

Jumat, 20 Maret 2009

YOGYAKARTA - Keterlambatan pengajuan akta kelahiran di atas satu tahun, terhitung sejak 1 Januari 2007, harus melalui putusan pengadilan. Hal itu dikeluhkan warga melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sleman, Huda Tri Yudiana. Menurut dia, dendanya sangat mahal, yakni Rp 350 ribu hingga Rp 750 ribu. "Ini terlampau mahal untuk warga," ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Menurut Huda, keluhan terbanyak, tarifnya tidak menentu. Pa

...

Berita Lainnya