Kilas
Investasi Terhambat Perda
Rabu, 18 Maret 2009
BANJARNEGARA - Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Usaha Ketenagalistrikan Daerah dinilai menghambat investasi. "Banyak investor langsung "balik kanan" setelah membaca perda itu," kata Gunawan Sri Wibowo, Senior Supervisor Public Relation PT Indopower Mrica, kemarin.
Pajak pembangkit listrik sungai alam, kata Gunawan, sebesar 3 persen, ditarik selama tujuh tahun pengoperasian. "Setelah itu, pajaknya menjadi 21 persen," katanya.
Secara terpisah,
...