Enam Hakim Disiapkan Tangani Kasus Pemilu

Selasa, 17 Maret 2009

YOGYAKARTA - Untuk menangani kasus pidana pemilu, Pengadilan Negeri Yogyakarta menyiagakan enam hakim khusus kasus pemilu. Menurut Sapawi, juru bicara Pengadilan Negeri Yogyakarta, keenam hakim itu adalah Sapawi sendiri, Walfred Paraloan, Rangkilemba Lakukua, F.X. Supriyadi, Effendi Mukhtar, dan Subur Susantyo. "Jika ada kasus pidana pemilu yang dilimpahkan ke PN, hakim harus menyelesaikannya dalam waktu maksimal tujuh hari sesuai dengan Pasal 255

...

Berita Lainnya