Belum Ada Pejabat Daerah Ajukan Cuti Kampanye
Jika pejabat melakukan kampanye tanpa izin, acara kampanye dibubarkan.
Rabu, 4 Maret 2009
SEMARANG - Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah, Andreas Pandiangan, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan permohonan cuti kampanye pemilu oleh kepala daerah.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14/2009, kepala daerah yang akan berkampanye pada kampanye terbuka dalam pemilu mendatang harus mengajukan cuti paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye yang akan digunakan kepala daerah yang bersangkutan. "Izin
...