Pegawai Berijazah Ilegal Harus Kembalikan Gaji

Pangkatnya dicabut.

Selasa, 3 Maret 2009

YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah kabupaten dan kota memberi sanksi kepada pegawai negeri yang terbukti memperoleh ijazah yang tak diakui oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) V Yogyakarta. Sanksinya berupa pengembalian gaji yang sudah diberikan dan mencabut pangkatnya. "Yang ilegal, S-1-nya dikembalikan ke ijazah SMA," kata Asisten Sekretaris Provinsi Administrasi Umum Pemerintah Provinsi D

...

Berita Lainnya