Tender di Atas Rp 500 Juta Lewat Internet

Untuk meminimalisasi kongkalikong.

Selasa, 3 Maret 2009

YOGYAKARTA - Tender pengadaan barang dan jasa di atas Rp 500 juta di lingkungan Kota Yogyakarta wajib melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), yakni dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi melalui website atau Internet.

Dengan cara itu, rekanan dan panitia pengadaan diharapkan bisa menghindari tatap muka langsung. Tujuannya, untuk meminimalisasi kongkalikong atau kolusi pelaksanaan proyek antara panitia dan pe

...

Berita Lainnya