Kilas
Aktivis Serikat Buruh Hotel Jayakarta Dipidanakan

Kamis, 26 Februari 2009

SLEMAN - Dua karyawan Hotel Jayakarta and Spa Yogyakarta, Wijayanti dan Ma'sum Basuki, dituntut hukuman delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Sleman. Keduanya dituduh telah membocorkan rahasia perusahaan berupa bukti pembayaran penginapan kepada pihak lain.

"Padahal saya melaporkan bill dan cash bill itu kepada pemilik Hotel Jayakarta (Gabriel Lukman Pujiadi dari PT Juwara Warga), bukan kepada pihak lain," kata Wijayanti di Pengadilan Negeri Sl

...

Berita Lainnya