Jarot Subiyantoro Dituntut Tujuh Tahun

Jaksa menilai Jarot terbukti melakukan korupsi dan menerima gratifikasi.

Rabu, 25 Februari 2009

SLEMAN - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman periode 1999-2004 Jarot Subiyantoro, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi buku ajar, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman kemarin. Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 12 miliar.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar ganti rugi senilai Rp

...

Berita Lainnya