Kilas
Vasektomi Tidak Haram Asalkan Memenuhi Syarat

Jumat, 20 Februari 2009

YOGYAKARTA - Majelis Ulama Indonesia Yogyakarta tidak mengharamkan vasektomi asalkan ada jaminan bahwa saluran yang dipotong bisa disambung lagi sehingga memungkinkan terjadi pertemuan antara sperma dan sel telur. Vasektomi adalah salah satu bentuk KB pria. "Hukum mengharamkan vasektomi kalau salurannya tak bisa disambung lagi," kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Ahmad Muhsin Kamaludiningrat dalam acara

...

Berita Lainnya