Pemerintah Pangkas Kewenangan Parardhya

"Kalau ngeyel melalui pemilihan, apa itu dikatakan demokratis?" kata Ketua DPRD Provinsi DIY.

Kamis, 19 Februari 2009

JAKARTA - Pemerintah akan memangkas kewenangan lembaga Parardhya, khususnya kekuasaan menyetujui calon kepala daerah Yogyakarta. "Persetujuan itu dihilangkan, diganti dengan pemberian syarat tambahan dalam seleksi calon kepala daerah," tutur Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dalam rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.

Mardiyanto mengatakan, pemangkasan itu untuk mengakomodasi masukan-masukan dari fraksi DPR tentang l

...

Berita Lainnya