Kilas
Rokok untuk Kampanye Harus Ikuti Aturan

Rabu, 18 Februari 2009

KUDUS - Penggunaan rokok untuk kepentingan kampanye pemilu bagi calon legislator harus berdasarkan aturan mengenai barang yang dikenai cukai. Jika dilanggar, pihak Kantor Bea dan Cukai akan menindaknya. "Begitu aturannya," ujar Muryanto, Kepala Subseksi Penyuluhan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus, kemarin.

Pada Pemilu 2004, rokok cukup marak menjadi media kampanye, terutama di daerah pelosok. Rokok kemasan isi 12 batang keb

...

Berita Lainnya