Sultan Pasrah pada DPR

Rabu, 11 Februari 2009

YOGYAKARTA - Sultan Hamengku Buwono X mengakui kosakata "parardhya" dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta yang diajukan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada adalah darinya. Namun, ia menilai, mereka salah persepsi dalam menerjemahkan pengertian parardhya. Meski demikian, Sultan tidak akan meluruskan kekeliruan tersebut karena rancangan tersebut sudah di tangan DPR. "Terserah saja pada DPR

...

Berita Lainnya