Kilas
KPU Tak Sosialisasikan Tanda Selain Centang

Rabu, 11 Februari 2009

SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah tidak akan memasukkan pengesahan tanda selain centang dalam sosialisasi pemilu. Hal ini karena, hingga saat ini, hasil keputusan pleno KPU pusat tersebut belum ditetapkan sebagai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum.

"Sosialisasi masih mengacu Surat Keputusan KPU Nomor 35/2008, yakni hak suara disampaikan dengan memberi tanda centang," kata Ketua KPU Jawa Tengah Ida Budhiati kemarin.

Pekan lalu, KPU pusat

...

Berita Lainnya