Sultan Tolak Posisi Parardhya

Di satu sisi dinilai terlalu tinggi. Di sisi lain berarti menurunkan jabatan.

Jumat, 6 Februari 2009

JAKARTA - Sultan Hamengku Buwono X menyatakan keberatan jika dalam rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dirinya dan Paku Alam IX diposisikan sebagai Parardhya. Sebab, menurut Sultan, Parardhya adalah jabatan baru dengan kewenangan yang sangat besar. "Jabatan itu terlalu tinggi," ujarnya dalam acara dengar pendapat dengan Komisi Pemerintahan DPR di Jakarta, kemarin.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY yang s

...

Berita Lainnya