Sepeda 'Ontel' Listrik Dikenai Pajak

Rabu, 4 Februari 2009

YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan aturan baru: sepeda "ontel" listrik dikenai pajak sebesar Rp 60 ribu per tahun. Bambang Wisnu Handoyo, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Pemerintah Yogyakarta, mengatakan besaran pajak sebesar 1,5 persen dihitung dari nilai jual kendaraan.

Dasar acuannya, Bambang melanjutkan, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2008 tentang perhitungan dasar pengenaan p

...

Berita Lainnya