20 Perusahaan Bayar Upah di Bawah UMK

Pemerintah diminta menyediakan auditor khusus untuk perusahaan kecil.

Jumat, 23 Januari 2009

SURAKARTA - Beberapa serikat buruh meminta pemerintah mengawasi pemberian upah perusahaan di Surakarta pada Januari ini. Mereka khawatir, jumlah perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun ini bertambah banyak.

"Belum lagi Januari berakhir, kami telah menemukan 20 perusahaan yang memberi upah di bawah UMK," kata Suharno, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) Surakarta, kemarin. Menurut dia, perusahaa

...

Berita Lainnya