6 Mantan Anggota Dewan Solo Lepas dari Tuntutan

Perbuatan para mantan anggota Dewan dinilai bukan tindak pidana.

Kamis, 22 Januari 2009

SURAKARTA - Enam mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta periode 1999-2004 kemarin divonis lepas dari segala tuntutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Ketua majelis hakim, Fakih Yuwono, menyatakan keenam terdakwa tidak bisa dipersalahkan atas perubahan nilai mata anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Surakarta tahun 2003 yang diduga merugikan negara Rp 4,2 miliar. "Bahwa benar terdakwa memberikan usul p

...

Berita Lainnya