Tanah Klenteng Poncowinatan Sultan Ground

Peta bertahun 1923 menunjukkan bahwa tanah klenteng sudah dihibahkan kepada pengelola klenteng.

Rabu, 21 Januari 2009

YOGYAKARTA - Konflik hukum kompleks Klenteng Poncowinatan telah melibatkan Keraton Yogyakarta dalam sidang ke-10 di Pengadilan Tata Usaha Negara kemarin. Muhun Nugraha, saksi pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyatakan tanah seluas 6.000 meter persegi yang digunakan sebagai bangunan klenteng itu adalah milik Keraton Yogyakarta (Sultan Ground).

Untuk menguatkan pernyataannya, Kepala Seksi Sengketa BPN itu menunjukkan peta bertahun 1934 yang

...

Berita Lainnya