Wajib Pajak Baru Bertambah 40 Ribu

Jumat, 19 Desember 2008

YOGYAKARTA- Hingga November ini, ada penambahan wajib pajak baru sebanyak 50 ribu wajib pajak di wilayah Yogyakarta. Padahal, target semula hanya 31 ribu wajib pajak. Jadi, ada kelebihan sebanyak 9.000 pemegang nomor wajib pajak. Dengan demikian jumlah wajib pajak diperkirakan naik sekitar 30 persen dari target yang direncanakan.

Bila hitungan pada akhir Desember nanti tuntas, menurut data yang ada di kantor wilayah pajak Daerah Istimewa Yogyakart

...

Berita Lainnya