Pembela Hashim Nyatakan Tuntutan Jaksa Tidak Sah

Selasa, 16 Desember 2008

SURAKARTA - Nicholay Aprilindo, penasihat hukum terdakwa Hashim S. Djojohadikusumo, menyatakan seluruh dakwaan jaksa penuntut tak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Misalnya tentang unsur barang siapa dalam Pasal 28 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB). "Dakwaan jaksa, unsur barang siapa menunjuk kepada Hashim sebagai pribadi. Dalam kasus ini, yang tidak mendaftarkan merujuk kepada institusi, yaitu YK

...

Berita Lainnya