Pegawai Negeri Pengawas Pemilu Harus Cuti

Kamis, 11 Desember 2008

SEMARANG - Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural dan fungsional dan menjadi panitia pengawas (panwas) pemilu kecamatan atau pengawas pemilu lapangan harus mengajukan cuti. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu.

Tapi, menurut Ketua Panwas Pemilu Jawa Tengah, Abhan Misbah, semangat dari ketentuan tersebut adalah untuk menghindari penerimaan uang tunjangan ganda. Sebab, saat menjad

...

Berita Lainnya