Anggota DPRD Semarang Segera Masuk Bui

Mahkamah Agung memvonis satu tahun penjara karena korupsi.

Jumat, 5 Desember 2008

SEMARANG -- Kejaksaan Negeri Semarang segera menahan empat mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah setempat periode 1999-2004 dalam kasus dugaan korupsi dobel Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Semarang 2004. Kerugian negara mencapai Rp 2,16 miliar. Keempat orang itu adalah Agustina Wilujeng, Santoso Hutomo, dan Tohir Sandirdjo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Fathur Rakhman dari Partai Persatuan Pembangunan.

Penah

...

Berita Lainnya