Marwoto Bantah Keterangan Saksi Ahli

Selasa, 25 November 2008

SLEMAN - Mantan pilot Garuda yang kini menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan pesawat Garuda di Bandara Adisutjipto, Marwoto Komar, membantah keterangan saksi ahli kebakaran dari Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Sayoga, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, kemarin. "Semua keterangan saksi ahli tentang dunia penerbangan saya bantah," kata Marwoto.

Menurut Marwoto, Tri

...

Berita Lainnya