Pelanggar UMK Terancam Pidana

Sabtu, 22 November 2008

SEMARANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Siswolaksono mengatakan pengusaha yang tidak mematuhi atau melaksanakan upah minimum sesuai dengan ketentuan bakal terancam pidana penjara dan denda sedikitnya Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Sanksi itu, kata Siswolaksono, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena itu, ia mempersilakan perusahaan atau pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan

...

Berita Lainnya