Kelenteng Poncowinatan Harus Dikembalikan Seperti Semula
Proses pembangunan sekolah Budya Wacana tak mengindahkan rekomendasi Direktur Peninggalan Purbakala.
Jumat, 14 November 2008
YOGYAKARTA -- Pengelola kelenteng Poncowintan kukuh menuntut Pemerintah Kota Yogyakarta mengembalikan sebagian bangunan kelenteng yang dirusak. Pasalnya, kelenteng itu memang merupakan bangunan cagar budaya. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, bangunan yang berumur lebih dari 50 tahun dianggap bangunan cagar budaya, kelenteng harus dikembalikan seperti semula," kata Ir Ziput Lokasari, pengelola kelenteng, kemarin.
Pernyataan itu disampa
...