Kelenteng Poncowinatan Harus Dikembalikan Seperti Semula

Proses pembangunan sekolah Budya Wacana tak mengindahkan rekomendasi Direktur Peninggalan Purbakala.

Jumat, 14 November 2008

YOGYAKARTA -- Pengelola kelenteng Poncowintan kukuh menuntut Pemerintah Kota Yogyakarta mengembalikan sebagian bangunan kelenteng yang dirusak. Pasalnya, kelenteng itu memang merupakan bangunan cagar budaya. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, bangunan yang berumur lebih dari 50 tahun dianggap bangunan cagar budaya, kelenteng harus dikembalikan seperti semula," kata Ir Ziput Lokasari, pengelola kelenteng, kemarin.

Pernyataan itu disampa

...

Berita Lainnya