Denda Rp 50 Ribu bagi Perokok di Kampus Undip

Pemerintah dinilai hingga kini masih menjadi penyembah industri rokok.

Senin, 3 November 2008

SEMARANG -- Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro, Semarang, akan mendenda Rp 50 ribu bagi dosen, mahasiswa, dan karyawan yang kedapatan mengisap rokok di area kampus fakultas itu. "Kampus tempat menimba ilmu, sehingga butuh lingkungan yang sehat," kata Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Undip Tinuk Istiarti dalam acara pencanangan dan seminar nasional "Tobacco-free Campus" di gedung Prof Sudharto, Tembalang, Semarang, Sabtu lalu.

Tin

...

Berita Lainnya