Kenaikan Tarif Rumah Sakit Belum Bisa Diberlakukan

Kenaikan tertinggi 400 persen.

Selasa, 21 Oktober 2008

SEMARANG -- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Hartanto mengatakan hingga kini rancangan peraturan daerah tentang tarif rumah sakit daerah provinsi belum bisa diimplementasikan. "Masih menunggu ketetapan dan persetujuan dari menteri dalam negeri," kata Hartanto saat dihubungi Tempo kemarin.

Ia menambahkan, penyusunan sebuah peraturan daerah memang membutuhkan proses panjang.

Rancangan peraturan daerah tersebut, kata Hartanto, saat ini sudah

...

Berita Lainnya