Karena Pemadaman, PLN Diminta Beri Diskon

Kamis, 16 Oktober 2008

YOGYAKARTA - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) meminta PT PLN memberikan pengurangan biaya atau diskon khusus kepada pelanggan saat listrik padam tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal, di dalam aturan hukum soal pasokan listrik, PLN harus menjamin keandalan selama 24 jam.

"Harusnya ada standar mutu," ujar Nanang Ismuhartoyo, Ketua LKY di Yogyakarta, kemarin.

Sesuai Undang-Undang Ketenagalistrikan, menurut Nanang, tingkat mutu pelaya

...

Berita Lainnya