Enam Mantan Anggota Dewan Dituntut Dua Tahun

Kamis, 9 Oktober 2008

SURAKARTA - Enam mantan anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta yang didakwa melakukan tindak korupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Surakarta tahun 2003 sebesar Rp 4,2 miliar, kemarin dituntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta rupiah subsider penjara enam bulan.

Menurut jaksa, keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tah

...

Berita Lainnya