Masa Penahanan Jarot Subiyantoro Diperpanjang

Rabu, 8 Oktober 2008

SLEMAN -- Persidangan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi buku ajar Kabupaten Sleman, Jarot Subiyantoro, di Pengadilan Negeri Sleman, yang direncanakan digelar setelah Lebaran, batal. Pasalnya, masa penahanan Jarot justru diperpanjang 30 hari oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah masa penahanan 20 hari habis pada Senin lalu.

"Karena terhalang libur Lebaran, jadi pemberkasannya belum sempurna," kata Asisten Pidana Khusus Ke

...

Berita Lainnya