RUU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA
Sultan Anggap Pusat 'Ceraikan' Yogya

DPD desak pemerintah segera keluarkan payung hukum perpanjangan jabatan.

Jumat, 26 September 2008

YOGYAKARTA -- Isu status keistimewaan Yogyakarta masih membara. Sultan Hamengku Buwono X kemarin menegaskan, status keistimewaan Yogyakarta tidak bisa dipisahkan dari Piagam Kedudukan dan Maklumat 5 September 1945 yang telah menjadi fakta sejarah. Mengingkari fakta sejarah tersebut, menurut dia, berarti bercerai atau ada pemutusan hubungan sepihak oleh pemerintah pusat.

"Bercerai berarti ada pemutusan hubungan sepihak," ujarnya saat menjawab pertany

...

Berita Lainnya