Kilas
Mantan Direktur RS Jiwa Surakata Dituntut Penjara 2,5 Tahun

Kamis, 25 September 2008

SURAKARTA - Siti Nuraini Arief, terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana pengganti program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak tahun 2002-2004 di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan. dalam kasus tersebut, negara dirugikan Rp 673 juta.

Dalam sidang kemarin di Pengadilan Negeri Surakarta, Syafruddin, jaksa penuntut umum, menyatakan bahwa mantan D

...

Berita Lainnya