Meski Telah Divonis, Tidak Di-recall

Rabu, 24 September 2008

SRAGEN -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sragen Untung Wiyono menegaskan tidak ada recall terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2004-2009 yang divonis bersalah dalam kasus korupsi dana purnabakti periode 1999-2004 senilai Rp 2,25 miliar. Alasannya, masih ada upaya hukum, baik banding maupun kasasi. "Saya akan menunggu sampai ada putusan akhir dari Mahkamah Agung," katanya saat ditemui Tempo kemar

...

Berita Lainnya