Meski Telah Divonis, Tidak Di-recall
Rabu, 24 September 2008
SRAGEN -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sragen Untung Wiyono menegaskan tidak ada recall terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2004-2009 yang divonis bersalah dalam kasus korupsi dana purnabakti periode 1999-2004 senilai Rp 2,25 miliar. Alasannya, masih ada upaya hukum, baik banding maupun kasasi. "Saya akan menunggu sampai ada putusan akhir dari Mahkamah Agung," katanya saat ditemui Tempo kemar
...