25 Mantan Anggota DPRD Sragen Divonis Penjara

Selasa, 23 September 2008

SURAKARTA -- Pengadilan Negeri Sragen kemarin menjatuhkan vonis terhadap 25 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sragen periode 1999-2004 dalam kasus korupsi dana purnabakti. Dalam persidangan pertama, majelis hakim yang dipimpin Imam Su'udi menjatuhkan vonis kepada delapan mantan anggota panitia rumah tangga dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan.

Dalam sidang berikutnya, majelis hakim di bawah pimpinan Polta

...

Berita Lainnya