Ratu Hemas Akan Cabut Usulan DPD

Masa jabatan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX akan diperpanjang hingga pembahasan aturan keistimewaan usai.

Selasa, 23 September 2008

YOGYAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menyatakan akan mencabut usulan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta oleh Dewan Perwakilan Daerah. Pencabutan itu dilakukan agar, dalam melakukan pembahasan RUUK Yogyakarta, DPR tidak menjadikan usulan DPD sebagai pegangan.

"Dengan perkembangan ini, DPD DIY akan meminta izin kepada ketua dalam sidang rapat paripurna tanggal 25 Septembe

...

Berita Lainnya