Distribusi Zakat Karitatif Harus Diminimalisasi

Rabu, 17 September 2008

SEMARANG -- Guru besar hukum Islam Institut Agama Islam Negeri Walisongo, Semarang, Ahmad Rofiq, mengatakan sudah saatnya pembagian zakat yang bersifat karitatif atau konsumtif diminimalisasi. Kalau zakat diberikan dalam bentuk paket sembako atau uang, kata dia, salah satu tujuan pembagian zakat tidak terlaksana.

"Salah satu tujuan zakat adalah meningkatkan ekonomi umat sehingga yang tahun ini menerima zakat, tahun berikutnya menjadi wajib zakat," k

...

Berita Lainnya