Kuis Televisi Lewat Pesan Pendek Dilarang

Senin, 8 September 2008

SEMARANG -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah melarang kuis di stasiun televisi swasta lewat pesan pendek telepon seluler. "Karena mengandung unsur judi," kata pejabat Komisi Penyiaran Jawa Tengah, Ahmad Rofiq, kemarin. Kuis itu meminta pemirsa mengirim pesan pendek bertarif premium rata-rata Rp 2000. Hadiah kuis diambil dari akumulasi uang yang diperoleh dari kiriman pesan pendek. "Kuis berhadiah ini model baru Sumbangan Dana Sosial Ber

...

Berita Lainnya