Dimintai Duit, TKI Mengadu ke LBH

Jumat, 5 September 2008

YOGYAKARTA -- Merasa dimintai pungutan liar di Bandara Adisucipto, 36 tenaga kerja Indonesia yang baru datang dari Malaysia mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta kemarin. Mereka mengadu karena diharuskan membayar Rp 50 ribu tanpa tanda terima saat menunjukkan paspor sebagai tanda lapor kedatangan di loket imigrasi.

"Sebelum paspor distempel, kami harus membayar Rp 50 ribu," ujar Tia Ardianingsih, tenaga kerja asal Gunungkidul. "Jika tidak memba

...

Berita Lainnya