Penunggak Pajak Akan Diumumkan

Penunggak bandel akan dicekal dan disandera badan.

Rabu, 3 September 2008

YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Pajak Yogyakarta akan mengumumkan nama 125 perusahaan penunggak pajak setelah Lebaran. Perusahaan itu tidak memenuhi panggilan kantor pajak untuk melunasi pajak mereka, yang rata-rata di atas Rp 100 juta. "Kalau tidak juga kooperatif, nama perusahaan itu akan diumumkan ke media massa, serta pemiliknya akan dicekal ke luar negeri," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah dan Yogyakarta Jangkung S

...

Berita Lainnya