Ketua DPRD Banyumas Ajukan Peninjauan Kembali
Dia juga mengajukan permohonan penangguhan eksekusi.
Selasa, 19 Agustus 2008
PURWOKERTO -- Tak puas terhadap putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepadanya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyumas Suherman mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Putusan MA tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terkait dengan kasus ijazah palsu yang melibatkannya.
Melalui pengacaranya, Paulus Gunadi dan Sugeng Riyadi, Suherman mengajukan permohonan PK melalui Pengadilan Neger
...