Penyidikan Kasus Korupsi Cukup Dua Bulan

Jumlah jaksa antikorupsi masih sangat kurang.

Sabtu, 16 Agustus 2008

SEMARANG -- Wakil Kepala Kejaksaan Agung Muchtar Arifin mengatakan, setelah terbentuk satuan tugas antikorupsi, penanganan kasus korupsi di daerah dapat dipercepat. Sebelumnya, kejaksaan butuh waktu empat hingga lima bulan menyidik kasus korupsi. "Dengan terbentuknya satuan tugas antikorupsi, kasus korupsi cukup ditangani dalam dua bulan," ujar Muchtar setelah melantik satuan tugas antikorupsi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kemarin.

Satuan t

...

Berita Lainnya