Delapan Mantan Anggota Dewan Banyumas Diputus Bebas

Mereka bakal menggugat balik.

Rabu, 13 Agustus 2008

PURWOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin, memutus bebas delapan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas. Sebelumnya, mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi karena menerima uang insentif dari anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) Banyumas senilai masing-masing Rp 15,6 juta pada 2003.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Tigor Manulang menilai semua terdakwa tidak terbukti melakukan ti

...

Berita Lainnya