Kejaksaan Tarik 213 Buku Terlarang

"Sebagai karya intelektual tidak perlu pelarangan, cukup dikaji ulang."

Sabtu, 9 Agustus 2008

YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyita 213 buku berjudul Pemusnahan Etnis Melanesia: Memecah Kebisuan Sejarah Kekerasan di Papua Barat terbitan PT Galang Press. Oleh Kejaksaan Agung, buku itu dianggap menyinggung masalah sara (suku, ras, dan agama). "Saat ini buku itu kami simpan di kantor Kejaksaan Tinggi," kata Asep Syaiful Bahli, Asisten Intel Bidang Sosial-Politik Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, kemarin.Menurut Asep, pen...

Berita Lainnya