Kilas
Pegawai Negeri Gunakan Mesin Absensi Sidik Jari

Sabtu, 2 Agustus 2008

JEPARA -- Pegawai negeri Pemerintah Kabupaten Jepara mulai diwajibkan melakukan absensi dua kali dalam sehari menggunakan mesin sidik jari kemarin. Absensi itu dilakukan saat datang dan pulang. Menurut juru bicara pemerintah Jepara, Hadipriyanto, kewajiban itu juga berlaku untuk Bupati.

Selama ini absensi dilakukan secara manual, yakni tanda tangan pada buku kehadiran. Tapi, kata Hadipriyanto, karena tingkat kedisiplinan pegawai rendah, Bupati men

...

Berita Lainnya