Anggota DPRD Kota Yogyakarta Jalani Hukuman

Kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Jumat, 1 Agustus 2008

YOGYAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta, Ary Dewanto, akhirnya menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Dia dihukum penjara empat tahun karena tindak pidana korupsi yang dilakukannya dalam proyek pengadaan saluran air hujan senilai Rp 247 juta pada 2003. Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sleman terhadapnya.

"Terpidana melanggar Pasal 12-i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1

...

Berita Lainnya