Mantan Ketua KPU Sleman Dituntut 1,5 Tahun

Beberapa mantan petinggi KPU Sleman diadili karena diduga melakukan korupsi dana asuransi kecelakaan.

Kamis, 31 Juli 2008

SLEMAN - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Abdul Haris, dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa lalu.

Abdul Haris juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 10 juta atau satu bulan kurungan. Ia didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi dana asuransi kecelakaan bagi petugas pelaksan

...

Berita Lainnya