Kilas
32 Industri Kena Pergeseran Hari Kerja

Jumat, 25 Juli 2008

TEGAL -- Sebanyak 32 industri besar yang menggunakan daya listrik di atas 200 kilovolt-ampere dikenai aturan pergeseran hari kerja. Dalam sebulan mereka mendapat jatah dua kali pergeseran kerja--dengan sistem cluster atau wilayah industri. Demikian kata Selamet Soenarto, Pejabat Hubungan Masyarakat PLN Area Pelayanan Jaringan Tegal, kepada Tempo kemarin.

Toni Ahmad, pemilik CV Prima Logam, salah satu industri yang mendapat giliran pergeseran pali

...

Berita Lainnya