Kilas
Pencuri Bangkai Kapal Terancam Hukuman 5 Tahun

Selasa, 22 Juli 2008

JEPARA -- Komplotan pencuri bangkai kapal tua zaman Belanda di Laut Karimunjawa akan dijerat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Konservasi Nomor 5 Tahun 1990. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 ribu. Demikian kata Ajun Komisaris Ngadiyo, Kepala Satuan Polisi Perairan Jepara, kepada Tempo kemarin.

Pencurian itu terbongkar pada Kamis, 17 Juli lalu. Kepala Kepolisian Resor Jepara Ajun Komisaris Besar Edy Suryanto mengatakan, "K

...

Berita Lainnya